Darul Qur’an Gelar Seminar: Wanita Karir dalam Pandangan Al-Qur’an dan Pemikiran Barat

9/25/2025

Baturraden – Sabtu, 20 September 2025, Darul Qur’an Al Karim menggelar seminar bertema “Wanita Karir dalam Pandangan Al-Qur’an dan Pemikiran Barat.” Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada asatidzah tentang kiprah wanita dalam dunia karir, baik ditinjau dari perspektif Al-Qur’an maupun pemikiran Barat.

Acara dibuka oleh sambutan Ustadz Muhammad Sofwan Mubarir, M.A., Al Hafidz yang menegaskan pentingnya menjadikan karir sebagai sarana ibadah, bukan semata-mata tujuan duniawi. “Dunia hanyalah jembatan menuju akhirat, maka bekerja pun harus diniatkan untuk Allah,” ungkapnya

Hadir sebagai narasumber:

1. dr. Amalia Muhaimin Menyampaikan pandangan Barat tentang wanita karir, yang bukan sekadar mencari penghasilan, tetapi juga sarana pengembangan potensi diri. Ia menekankan pentingnya etos kerja, disiplin, tanggung jawab moral, serta keseimbangan antara karir dan keluarga.

2. M. Labib Syauqi, S.Th.I., M.A

Membahas perspektif Tafsir Marah Labid karya Syaikh Nawawi al-Bantani. Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an memuliakan wanita dengan hak dan kedudukan yang setara dengan laki-laki. Sejumlah ayat Al-Qur’an yang dikutip antara lain:

  • QS. Al-Hujurat:13 tentang potensi laki-laki dan perempuan.

  •  QS. An-Nisa:124 dan QS. Al-Ghafir:40 tentang persamaan amal.

  • QS. At-Taubah:71 yang menegaskan peran sosial perempuan di ruang publik

3. Ustadz Sofwan

Kembali menegaskan konsep tawazun (keseimbangan) antara karir dan ibadah. Dunia harus dimanfaatkan sebagai bekal menuju akhirat.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, di antaranya membahas peran media sosial bagi wanita bekerja dari rumah, konsep persamaan gender dalam konteks Indonesia, hingga dinamika rumah tangga ketika penghasilan istri lebih tinggi dari suami.

Melalui seminar ini, para peserta mendapatkan pemahaman bahwa Islam dan penelitian Barat sama-sama mengakui pentingnya peran wanita dalam karir, dengan catatan agar tetap menjaga keseimbangan peran keluarga dan tuntunan syariat.